SEPAKUNG – Badan Permusyawaratan Desa, adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis. ( PERBUP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ).
Tahun 2018 adalah Akhir Masa Jabatan (AMJ) Badan Permusyawaratan Desa yang telah dilantik pada 2012 lalu.